-NEGARA
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara berarti
kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah
tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah
persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan
batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan
pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan
alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti
luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk
lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin,
dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang
terus.
Definisi negara menurut beberapa tokoh1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari
keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari
suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas.
Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu,
rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat
tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang
merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu
negara.
Jadi secara garis besar, pengertian
negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan
untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di
wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk
menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa-BANGSA
Istilah bangsa sering disebut dengan
istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa
bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu
pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
- Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang
memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa
adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan
karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
- Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang
memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya
yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau
orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara
dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang
sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
- Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat
disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan
karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan
keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib sepenanggungan.
- Karakter yang sama
- Adat istiadat atau budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa
terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah
politik. Diantaranya adalah
- Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor pembentuk bangsa-bangsa
sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat.
Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal
ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
- Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang lebih luas antara lain
– Negara sebagai organisasi kekuasaan
– Negara sebagai organisasi politik
– Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
– Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyatSUMBER : http://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/02/pengertian-bangsa-dan-negara/
2. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :
(1)teori yang bersifat spekulatif
(2) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang
menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai
lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan
manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat,
waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat
evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari
keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
SUMBER : http://dani3ldant3.blogspot.com/2012/04/teori-terbentuknya-negara.html
3. JELASKAN YANG DIMAKSUD DENGAN UNSUR NEGARA !
Unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
Rakyat
Wilayah yang permanen
Penguasa yang berdaulat
Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
Pengakuan (deklaratif)
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.
SUMBER : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120711051614AAlt8w4
4. JELASKAN BENTUK NEGARA !
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat
dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang
membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya
sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.
Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri,
yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian
yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai
sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah
federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai
pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah
sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai
asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak
otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak
itu diperoleh dari pemerintah pusat.
SUMBER : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar